Penahanan Sri Bintang Pamungkas Wewenang Penyidik

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Polisi telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dugaan makar. Namun, di antara mereka hanya Sri Bintang Pamungkas yang ditahan Kepolisian, sedangkan yang lainnya diperbolehkan pulang.

PDIP Harus Ambil Langkah Taktis jadi Oposisi Prabowo, Jangan Tersandera Hak Angket

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Probowo Argo Yuwono mengatakan, pertimbangan untuk menahan seseorang menjadi wewenang penyidik.

"Penahanan itu subjektivitas penyidik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 5 Desember 2016.

Menpan-RB: Pemindahan Kementerian dan Lembaga ke IKN Tempuh Tiga Penapisan

Meski tujuh tersangka lain tak ditahan, Argo memastikan, proses penyidikan kasus tersebut akan terus berlanjut. "Meski tidak ditahan, tetapi kasusnya kan tetap berjalan," kata dia.

Untuk diketahui, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya, ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus ITE, dan satu lainnya, yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Pengamat Ungkap Ganjalan Utama Megawati Gabung dalam Koalisi Prabowo-Gibran

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang, serta dua tersangka pencemaran nama baik, yaitu Jamran dan Rizal Kobar.

"Ketiganya ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya," ujarnya. (asp)

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Maret 2024

Demokrat Sebut AHY Kader Terbaik, Sinyal Jadi Menteri Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran?

AHY dinilai berhasil membawa Partai Demokrat melewati berbagai macam masalah.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024