Kubu Sri Bintang: Kapolri, Buktikan Penyandang Dana Makar

Razman Arif Nasution
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Pengacara tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution menantang Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membuka nama siapa saja penyandang dana aksi dugaan makar. Menurutnya, pengungkapan nama tersebut agar kabar tersebut tidak hanya dugaan.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Pak Kapolri kemarin di DPR mengatakan bahwa sudah ada aktor penyandang dana. Segeralah umumkan itu. Berarti itu aktor intelektualnya. Carilah umumkan. Jangan hanya dugaan. Informasi menyebar kanan kiri," kata Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 7 Desember 2016.

Razman menyatakan, pengumuman nama penyandang dana agar masyarakat tahu dan bukan hanya sekadar informasi yang hanya menduga-duga.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Kalau sudah ada namanya silakan diumumkan. Tolong diumumkan deh. Biar kita tahu dan jangan duga-duga," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menuturkan Polri hingga saat ini sedang menelusuri pemodal dugaan aksi makar yang melibatkan beberapa tokoh nasional. Boy mangatakan, ada aktor intelektual yang mengatur skenario dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Iya kan nanti masih dalam pemeriksaan semua. Apakah ada uang-uang dari pihak lain, apa ada penyandang dananya, masih didalami semuanya," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu 3 Desember 2016.

Kepolisian sejauh ini telah mengendus nama aktor intelektual mengenai dugaan aksi makar. Namun, nama tersebut belum dapat disampaikannya secara terbuka. "Ada juga. Tapi tidak bisa kita buka di sini. Tidak etis," lanjutnya.

Selain itu, kepolisian membuka peluang menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan makar tersebut. Menurutnya, tersangka baru tersebut dapat datang dari kalangan yang dekat dengan terduga pemodal tersebut.

"Jadi tadi yang ada kemungkinan tersangka lain, itu dibilang mungkin yah mungkin. Kami menunggu hasil pemeriksaan lebih jauh, barang bukti yang didapat atau alat bukti yang diperoleh penyidik itu nanti bisa dijadikan bahan," katanya.

Polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya