Yusril: Kasus Rachmawati Sebaiknya Disetop dengan SP3

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra berharap kasus yang menjerat kliennya, Rachmawati terkait kasus dugaan makar bisa dihentikan oleh kepolisian.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Menurut Yusril, hanya ada dua cara untuk menghentikan kasus yang dituduhkan kepada putri sang proklamator itu. Pertama, dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau dengan men-deponering atau mengesampingkan atau membekukan sebuah kasus.

"Kalau di-deponering-kan demi pertimbangan untuk kepentingan umum. Kami serahkan kepada pihak kepolisian, yang penting bagi Kami kasus ini selesai," kata Yusril di kediaman Rachmawati, Jalan Jatipadang Raya nomor 54A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2016.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Namun demikian, Yusril berpendapat, langkah yang paling tepat dilakukan yakni kepolisian mengeluarkan SP3.

"SP3 lebih baik. Kalau SP3 tidak cukup bukti, untuk dilanjutkan proses hukumnya," ujar Yusril.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Yusril menjelaskan, dengan adanya penjelasan dan penegasan dari Rachmawati bahwa tidak adanya upaya makar dan memakzulkan pemerintah yang sah, maka hal itu bisa menjadi pertimbangan dan dapat dimaklumi oleh polisi.

"Jadi tidak ada maksud untuk menduduki DPR MPR dan apalagi memaksa DPR untuk memakzulkan Presiden. Dan dengan sikap beliau seperti ini beliau pun berharap pihak kepolisian merespons. Penanganan perkara beliau sampai di sini aja, apalagi sampai ke pengadilan. Karena telah secara terbuka disampaikan ke publik bahwa tidak ada upaya makar," ujar Yusril.

Polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya