Ridwan Kamil: Pelaksanaan Ibadah Tak Perlu Izin
- ANTARA
VIVA.co.id – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menilai, ada dua hal yang mesti ditindaklanjuti dari kasus penolakan dua kelompok massa pada pelaksanaaan peribadatan di Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 6 Desember 2016.
Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan pelaksanaan ibadah tidak perlu mengantongi izin dari sejumlah pihak terkait. Penggagas, menurut dia, cukup menyosialisasikan dengan surat pemberitahuan.
Lantaran itu, lanjut dia, tidak dibenarkan jika ada sekelompok massa yang mencoba menghentikan kegiatan ibadah keagamaan. Dia menegaskan, ormas atau kelompok lainnya yang hendak menghentikan penyelenggaraan ibadah, terancam dijerat Pasal 175-176 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti melakukan penghentian.
"Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa harus pakai izin-izin, itu tidak betul," kata Emil di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 10 Desember 2016.
Selain itu, pelaksanaan ibadah tidak mengenal waktu. "Di manapun juga, harus ditegaskan, hak beribadah ini dilindungi undang-undang. Bentuknya cukup surat pemberitahuan kepada kepolisian. Mau sampai jam berapa, terserah," katanya.
Menurutnya, alasan penghentian merujuk pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, kurang tepat. "Itu hanya untuk pendirian rumah ibadah permanen. Jadi, kalau dibilang bahwa KKR ini harus di gereja kurang tepat karena itu insidentil, setahun sekali, bukan yang sifatnya rutin," ujarnya.
Sebelumnya, aksi interupsi massa organisasi mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunnah (PAS) terjadi saat pelaksanaan ibadah Natal Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR), di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung Jawa Barat, Selasa, 6 Desember 2016. Ormas tersebut meminta KKR dibubarkan karena menduga pelaksanaan ibadat itu tanpa izin.