- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id - Kuasa Hukum PT Teralindo Lestari, Berman Simbolon meminta, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera menahan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK), Bong Parnoto. Bong merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan pengalaman kerja dan pencurian dokumen milik PT Teralindo Lestari.
Menurut Berman, langkah itu perlu dilakukan penyidik. Alasannya, ia khawatir Bong mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri dari Indonesia. "Ada potensi untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," kata Berman dalam keterangannya, Rabu, 14 Desember 2016.
Meski penahanan merupakan kewenangan penyidik, permintaan penahanan ini dipandang Berman patut untuk dilakukan. Mengingat, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jika ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, penyidik perlu menahan tersangka.
Selain itu, Berman pun mengklaim pernah mengirim surat somasi kepada Bong pada 10 Maret 2016. Namun, upaya dari PT Teralindo Lestari itu juga tidak diindahkan Bong. "Artinya, dia (Bong) sudah tidak beritikad baik," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto kepada awak media juga mengaku tengah menunggu keputusan penyidik. Menurutnya, penahanan adalah kewenangan penyidik. "Kalau penyidik menyatakan memang harus ditahan, ya saya akan perintahkan tahan," kata Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Bong Parnoto sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan pengalaman kerja dan pencurian dokumen milik PT Teralindo Lestari. Bong dijerat setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup.
(mus)