Ombudsman Tambah Objek Penilaian Pelayanan Publik

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id – Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI pada 2017 mendatang akan menambah jumlah objek penelitian dalam penilaian kepatuhan Undang-undang (UU) Pelayanan Publik. Penambahan objek itu ada pada unsur pemerintah daerah.

Perusahaan Ini Punya Cara Dorong Reformasi Birokrasi yang Revolusioner

"Ombudsman juga akan lebih memperbanyak data dan informasi pada aspek penilaian kompetensi penyelenggara layanan," kata anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala di Jakarta, Kamis, 22 Desember 2016.

Adapun kompetensi penyelenggara layanan itu mencakup efektifitas pengelola pengaduan, pelibatan masyarakat, survei kepuasan masyarakat, dan pelaksanaan keterpaduan layanan.

Hattrick, KASN Tiga Kali Beri Nilai Baik Penerapan Sistem Merit Kemenag

Berdasarkan penggelaran Anugerah Kepatuhan 2016, yang merupakan hasil penilaian kepatuhan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, di 2016 Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap 12 ribu produk pelayanan publik di 25 kementerian, 15 lembaga, 33 provinsi, 85 kabupaten, dan 55 kota.

"Jumlah entitas yang disurvei oleh Ombudsman meningkat dibandingkan tahun 2015 lalu, yaitu 22 kementerian, 15 lembaga, 33 provinsi, 64 kabupaten, dan 50 kota," kata Adrianus.

Menyoal penganugerahaan itu, Ombudsman menyarankan kepada para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk memberikan apresiasi kepada pimpinan unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapatkan zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Bahas Budaya, Ganjar Pranowo: Masa Takut Sama Pentasnya Butet

"Sedangkan untuk produk layanan yang ada di zona kuning akan diberikan predikat kepatuhan sedang dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah," ujarnya.

Dengan begitu, lanjut Adrianus, kepada para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik agar mampu mengisi zona hijau itu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya