Pekan Depan Eks Bos Geo Dipa Disidang Kasus Penipuan Rp4,5 T

Ilustrasi/Petugas sedang memantau aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kasus dugaan penipuan Rp4,5 triliun dengan tersangka mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energy (Persero), Samsudin Warsa, segera masuk persidangan. Diketahui, berkas perkara itu resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 30 November 2016.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

PT Bumi Gas Energi (BGE) selaku pelapor berharap agar kasus tersebut bisa segera diadili. Direktur Utama (BGE), David Randing, menjelaskan, berdasarkan keputusan pengadilan, rencananya sidang akan digelar pekan depan.

"Kasusnya akan masuk persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Desember 2016," kata David di Jakarta, Kamis, 22 Desember 2016.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut PT Geo Dipa Energy (GDE) sampai saat ini tidak punya concession right (WKP & IUP) sesuai undang-undang panas bumi.

Ia menjelaskan GDE mengaku sulit meningkatkan kapasitas pembangkit listrik di wilayah kerja panas bumi (WKP) Patuha dan Dieng saat ini karena kendala persoalan hukum dengan BGE. Padahal kedua WKP itu dapat menghasilkan tambahan setrum masing-masing hingga 120 megawatt di Pulau Jawa.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

"Kalau tidak ada WKP kenapa ada kontrak pada 1 Februari 2005 perjanjian proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng Patuha," ujar David di Jakarta, Kamis, 22 Desember 2016.

David mengatakan, perjanjian itu telah dibuat dan ditandatangani dengan No. KTR 001/GDE/II/2005 antara PT GDE dan PT BGE, yang isinya bahwa PT GDE telah menyatakan memiliki concession right (WKP & IUP) untuk proyek PLTP Dieng dan Patuha atas nama PT GDE sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian kontrak PT GDE dengan PT BGE.

"Faktanya, PT GDE sampai detik ini tidak memiliki WKP & IUP sebagaimana diwajibkan UU Nomor 27/2003 untuk pengembangan proyek PLTP, sehingga akibatnya pihak investor kami yang kedua CNT Hongkong menilai proyek PLTP Dieng-Patuha tidak terjamin dan mengundurkan diri," kata dia.

Di samping itu, David mengatakan pihaknya dimenangkan oleh Mahkamah Agung atas permohonan pembatalan putusan arbitrase Nomor 271/XI/ARB-BANI/2007 tanggal 11 Juli 2008 karena didasarkan pada tipu muslihat dan kebohongan yang dilakukan PT GDE.

Menurut David, termohon (PT GDE) sebagai pemohon arbitrase dalam pemeriksaan arbitrase BANI telah melakukan tipu muslihat (kebohongan) dalam proses tender proyek Dieng dan Patuha dengan membohongi PT BGE, dikabulkan untuk PT BGE dengan Nomor 586K/Pdt.Sus/2012 tanggal 24 Oktober 2012.

"Dengan demikian, PT BGE merupakan satu-satunya pihak yang sah dan berwenang untuk mengerjakan PLTP Dieng dan Patuha," katanya.

Akhirnya, lanjut David, pihaknya membuat dua laporan ke Bareskrim Polri yakni laporan polisi Nomor LP/873/XI/2012 Bareskrim tentang penipuan Pasal 378 KUH terlapor Samsudin Warsa, mantan Presiden Direktur PT GDE.

Kedua, kata David, laporan polisi tentang dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sesuai Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 ilegal mining kegiatan tanpa izin (WKP & IUP) sebagaimana Nomor LP/700/VII/2016/Bareskrim?.

"Kami minta pemerintah untuk dapat menyelesaikan masalah ini karena sudah cukup berlarut-larut (lebih dari 11 tahun), tegakkan hukum sesuai nawacita Pak Presiden," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya