Ombudsman: Tanpa Penegakan Hukum Intoleransi Terus Meluas

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ombudsman RI menilai, meluasnya sikap intoleransi yang ditunjukkan dengan perilaku main hakim sendiri, terjadi karena praktik pembiaran yang terjadi sejak era reformasi.

Angkat Isu Keberagaman Agama, Film Ahmadiyah's Dilemma dan Puan Hayati Curi Perhatian

Hal ini juga memperlemah sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena kerap memicu konflik dan meresahkan masyarakat.  "Wabah intoleransi berpotensi mengganggu pelayanan yang berkeadilan dan menyuburkan praktik diskriminasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat," kata Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016. 

Menurut dia, pandangan keagamaan dan mengukuhi keyakinan merupakan hak warga negara dan kelompok masyarakat. Namun, jika suatu pandangan dipaksakan kelompok tertentu kepada yang lainnya, akan mengancam tujuan hidup bernegara. "Pemerintah mesti serius melindungi korban dan mencegah terjadinya pemaksaan-pemaksaan dan mengusut tuntas para pelaku perusakan kehidupan bernegara tersebut," kata dia. 

Kiai di Subang dan Indramayu Yakin Ganjar-Mahfud Bisa Berantas Radikalisme dan Intoleransi

"Presiden juga perlu mengambil kebijakan khusus demi melindungi masyarakat luas dari gerakan anti toleransi," ujarnya menambahkan.

Untuk menjaga ketertibam aparat keamanan juga perlu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bagi mereka yang melanggar dan merugikan pihak lain. 

Dialog Lintas Iman Tokoh Agama Digelar Berani, Untuk Perkuat Toleransi

"Sebab apa? Ombudsman RI mendeteksi wabah intoleransi akan terus meluas sampai pada titik yang sulit dihentikan, sehingga akan mengancam tegaknya konstitusi jika aparat tak mengambil tindakan tegas," ujarnya menegaskan.

Amzulian juga meminta para elite mempertimbangkan kepatutan dalam menyampaikan pandangan keagamaan mereka, walaupun hal itu merupakan hak. Dia berharap, Majelis Ulama Indonesia, yang juga merupakan ormas penerima anggaran negara, perlu lebih arif mempertimbangkan waktu dan cara dalam menyampaikan pendapat maupun imbauan, seperti fatwa. 

"Ini dimaksudkan agar pendapat maupun imbauan tersebut tidak dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat tertentu untuk mengambil tindakan sepihak yang dapat memperlemah dan menghancurkan kepercayaan terhadap pemerintah."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya