Dissenting, Dua Hakim Nilai La Nyalla Mestinya Bersalah

La Nyalla Mattalitti sujud syukur saat mendengar hakim memvonis dia bebas beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dinyatakan tak terbukti bersalah melakukan korupsi, sehingga dibebaskan dari semua dakwaan.

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

Namun dalam pertimbangannya, dua anggota hakim yang menangani perkara La Nyalla memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah hakim Anwar dan Sigit Herman. 

Dalam dissenting ini, kedua hakim menganggap La Nyalla terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem

"La Nyalla patut dinyatakan bersalah karena tak hati-hati, serta abai dalam mengelola dana hibah yang diberikan Pemprov Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Sehingga menguntungkan orang lain dan merugikan negara," kata Hakim Anwar saat membacakan dissenting di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016. 

Anwar melanjutkan, sesuai fakta persidangan, terdakwa patut bertanggungjawab atas dana hibah yang diterima. Apalagi dana itu digunakan di luar peruntukan yang disusun dalam proposal, yakni dibelikan saham perdana Bank Jatim.

Ketua DPD RI Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Hero Tito

La Nyalla juga dinilai abai karena tidak mengecek ulang mengenai asal usul uang untuk membeli saham Bank Jatim. Sebab, keuntungan Rp1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan Initial Public Offering Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara, karena diperoleh secara ilegal.

Untuk diketahui, tiga hakim yang memutus La Nyalla tak bersalah adalah Ketua Hakim Sumpeno, Mas'ud, dan Baslin Sinaga. Meski dua hakim menyatakan La Nyalla terbukti melakukan korupsi, karena berlaku kolegial, majelis akhirnya tetap memvonis bebas La Nyalla.  

La Nyalla Bersujud

Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku pikir-pikir untuk mengajukan Kasasi atas putusan bebas ini. JPU yang menuntut enam tahun penjara karena menilai La Nyalla terbukti melakukan korupsi karena memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.105.577.500 dari dana hibah itu, hanya membereskan berkas-berkasnya. Mereka tak berkomentar.

Sementara di tengah ruang sidang, La Nyalla, usai vonis dibacakan langsung sujud di ruang persidangan.

Sorakan gembira juga muncul dari sejumlah pendukung La Nyalla yang menghadiri sidang. 

Setelah sidang ditutup, La Nyalla langsung memeluk sejumlah kerabatnya. Tampak matanya berkaca-kaca, menyalami satu persatu tim penasihat hukumnya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya