Proses La Nyalla, KY Dorong Kejaksaan Gandeng KPK

La Nyalla Mattalitti sujud syukur saat mendengar hakim memvonis dia bebas beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Komisi Yudisial turut menyoroti putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.

Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem

Terhadap putusan bebas hakim ini, KY mengimbau seluruh pihak menghormatinya, dan jika keberatan menempuh jalur hukum yang tersedia.

"Namun dengan tidak meninggalkan evaluasi terhadap seluruh proses pengusutan kasusnya, mengingat kasus ini telah beberapa kali dilakukan praperadilan sampai dengan perkembangan putusannya sekarang, bisa jadi betul ada hal yang harus diperbaiki," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2016.

Ketua DPD RI Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Hero Tito

Pihaknya, kata Farid, juga mendorong dan mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar terus memproses temuan mereka, termasuk menjalin kerja sama intensif dengan aparat penegak hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dari KY sendiri, ini akan jadi catatan kami, dan lagi-lagi karena proses hukumnya masih berjalan, kami belum bisa memberikan keterangan apapun, namun, kami pastikan apapun itu akan ada tindak lanjutnya," ujar Farid.

La Nyalla: Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222 UU Pemilu

(mus)

Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2023