Bupati Biak Numfor Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi suap.
Sumber :
  • http://www.blogpakihsati.com

VIVA.co.id – Bupati Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Papua. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp84 milliar, saat menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. 

Eks Kadis Bina Marga Sumut Divonis Bebas Kasus Korupsi APBD

Juru Bicara Polda Papua, Kombes Mustofa Kemal saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Thomas diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada 2008-2009.  

"Benar, penyidik Reskrimsus sudah menjadikan Bupati Biak sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBD 2008-2009 Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp84 Milliar, saat dia menjabat kepala bagian keuangan sekaligus bendahara rutin di sana," ujar Kemal, Minggu 1 Januari 2017. 

Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Cawe-cawe Pemenang Proyek

Dia menjelaskan, meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum ditahan. "Nanti penyidik yang berkepentingan, kalau memang dianggap perlu ditahan, ya akan ditahan," ujarnya menambahkan.

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut dikeluarkan setelah pihak Kepolisian mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi yang terkait kasus itu. "Ada belasan orang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi, dan inilah yang meyakinkan penyidik untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka."

KPK Akan Periksa Anies, Wagub Riza: Saya Tidak Ingin Mencampuri

Thomas Ondi diduga telah menyalahgunakan keuangan negara dengan modus membuat proyek fiktif pembangunan perumahaan rakyat, bantuan dana pemberdayaan kampung serta pengadaan alat kesehatan. 

Bahkan, Thomas juga diduga tidak mempertanggungjawabkan saldo kas ratusan milliar rupiah pada APBD tahun tersebut. 
Thomas Ondi juga diduga pernah terkait dalam kasus pemukulan terhadap wartawan Harian Cenderawasih Pos Viktor Palembangan, saat sudah menjadi bupati. Namun, kasus itu diselesaikan dengan jalan damai. 

(mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya