Pemerintah Janji Tingkatkan Pengawasan Pekerja Asing Ilegal

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, berjanji untuk meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing, terutama mereka yang bekerja secara ilegal. Hal ini dia sampaikan setelah Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 76 pekerja seks komersil asal China, pada malam Tahun Baru lalu.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

"Jadi operasi tetap dijalankan. Kita terus kerja sama dengan aparat polisi dan yang lain," kata Yasonna di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017.

Kata Yasonna penangkapan TKA sebagai PSK di Indonesia bukan kali pertama, dan tidak hanya dilakukan warga negara China. "Kita juga pernah tangkap yang dari Maroko dan yang lain."

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Yasonna pun mengapresiasi usulan DPR yang meminta pemerintah menerapkan sanksi tegas pada TKA ilegal, tak hanya berupa deportasi. Terutama mereka yang melanggar hukum, seperti menjadi PSK atau tindak pidana lainnya, seperti cyber crime.

"Ini kan melihat gradasinya sesuai ketentuan per undang-undangan. Kalau ada unsur pidananya baru pro justisia. Kalau enggak ada ya kita deportasi dan enggak bisa masuk lagi," ucapnya. 

Prihatin Tambang Ilegal Marak, Cak Imin: Tambang yang Legal Saja Tak Bawa Kesejahteraan

Politikus PDIP ini juga memastikan pihak keimigrasian terus memantau warga negara asing yang ada di Indonesia. Dan akan melakukan tindakan tegas setelah mereka melewati izin masa tinggal di Indonesia.

"Pemerintah tidak segan-segan mendeportasi mereka. Kita sudah deportasi tujuh ribuan dari mereka," tegasnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya