Desmon-Gerindra: Polisi Mulai Jadi Alat Kekuasaan

Buku 'Jokowi Undercover' karangan Bambang Tri
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, merespons penetapan tersangka dan penahanan terhadap penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri, atas dugaan penghinaan terhadap penguasa dan sejumlah pasal lainnya.

Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

"Kalau buku harusnya dibantah lewat buku, bukan dipidanakan. Tapi kalau jadi pidana karena fitnah, tinggal kita lihat pada pembuktiannya. Mana yang fitnah dan tidak kita lihat," kata Desmond saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 4 Januari 2016.

Masalahnya, hari ini terlihat agak susah melakukan pembuktian. Misalnya, pembuktian terhadap dugaan makar saja hingga kini masih belum jelas.

Roy Suryo Dipolisikan GP Ansor Atas Pencemaran Nama Baik Menag

"Polisi jadi kayak alat kekuasaan. Sudah mirip-mirip karakter politik hari ini dengan suasana di zaman orde baru dulu. Semua alat negara digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Tinggal menunggu waktu apa reaksi masyarakat. Kalau masyarakat tak reaktif, ngapain komisi III cawe-cawe terlalu jauh," kata Desmond.

Ia menyerahkan masalah ini dapat dinilai langsung masyarakat secara rasional. Meski begitu, apabila muatan dalam buku tersebut terbukti ada fitnah, maka hukum harus ditegakkan.

Indra Kenz Laporkan Korban Trading Binomo atas Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, penulis buku Jokowi Undercover dijadikan tersangka dan ditahan. Atas perbuatanya, Bambang disangkakan dengan Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Kemudian, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Serta pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa penulis buku “Jokowi Undercover'”, Bambang Tri Mulyono, tidak memiliki data primer dalam menulis buku tersebut. Padahal, menurutnya, sebuah metodologi penulisan harus memiliki data pendukung. (ase)

Ayu Aulia (tengah)

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum Ayu Aulia, Herdyan Saksono mengatakan, pihaknya akan mendampingi Ayu untuk mengadukan kasus tersebut. Datang ke Mapolres Jakarta Selatan pada kemarin.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022