Istana Curiga Draf Perppu KPK Hoax

Gedung Baru KPK
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Sebuah naskah draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, beredar luas di kalangan wartawan.

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

Dalam draf yang ditujukan pada Kejaksaan Agung itu disebutkan, tambahan fungsi KPK mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dilakukan KPK tanpa ada batasan.

Demi kepentingan itu, beberapa pasal mengalami perubahan, terutama yang menyangkut kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK. Bahkan disebutkan, KPK akan menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menangani tindak pidana korupsi, termasuk pencucian uang hasil korupsi.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

KPK juga diperbolehkan menetapkan penyidik dan penyelidik sendiri. Mereka bisa berasal dari Polri, Kejaksaan, instansi pemerintah atau masyarakat umum.

Pada naskah draf Perppu ini juga disebutkan, kewenangan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus korupsi dihilangkan. Sebab, semua kasus korupsi yang belum terselesaikan dalam waktu tiga tahun, harus diserahkan penanganannya ke KPK.

Kata Istana soal Kabar Jokowi Bakal Anugerahkan Satyalencana ke Gibran dan Bobby

KPK pun diperbolehkan untuk menghentikan proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan kasus korupsi.

Saat dikonfirmasi mengenai usulan draf Perppu itu, Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, hingga kini belum ada naskah draf itu di Sekretariat Negara.

Mantan Juru Bicara KPK itu khawatir draf yang beredar itu merupakan kebohongan atau hoax. Meski begitu, dia meminta untuk memastikan hal itu ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, selaku pihak yang tertanda membuat draf.

"Draf Perppu perubahan Undnag-Undang 30 tahun 2002 tentang KPK belum ada di Setneg, saya sudah cek. Jangan-jangan copy (salinan) draf Perppu yang beredar itu hoax. Coba tanya ke Kumham (kemenkumham)," kata Johan lewat pesan singkatnya, Kamis, 5 Januari 2016.

Untuk diketahui, Presiden punya kewenangan untuk menerbitkan Perppu. Namun, wewenang itu hanya bisa digunakan dalam keadaan genting. Setelah diterbitkan, Perppu pun langsung berlaku. 

Meski begitu, peraturan itu bisa batal andaikan DPR tak setuju. Tetapi putusannya tidak berlaku surut.

Pada 2015 Presiden Joko Widodo pernah mengeluarkan Perppu tentang KPK. Saat itu perubahan dilakukan menyangkut juga sebelumnya sempat mengeluarkan Perppu terkait KPK. Di mana perubahannya, menyangkut pimpinan sementara dan usia maksimal komisioner KPK. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya