Kejaksaan Resmi Kasasi La Nyalla, Pengacara Siap Lawan

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi mengajukan kasasi atas vonis yang diterima Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi setempat, La Nyalla Mattalitti, dari Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan bebas dari dakwaan korupsi hibah Kadin.

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain

"Hari ini Kasipidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya) ke Jakarta untuk menyampaikan kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Ada waktu empat belas hari bagi kami untuk menyiapkan memori kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, dihubungi VIVA.co.id pada Kamis, 5 Januari 2017. 

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, berharap Hakim Agung yang memeriksa kasasi La Nyalla ialah Artidjo Alkostar. Hakim Agung kelahiran Bondowoso itu dinilai Maruli bereputasi baik. "Selama ini tidak ada yang pernah lepas kalau dipegang Pak Artidjo," katanya.

Segini 'Tarif' Ketok Palu Bebas dari Gazalba Saleh untuk Perkara di MA

Maruli mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun memori kasasi atas La Nyalla. Sejak awal perkara hibah Kadin diusut, mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu mengaku intensif berkoordinasi dengan KPK.

Pengacara La Nyalla, Sumarso, mengatakan bahwa kasasi adalah hak JPU. Namun dia berpendapat bahwa vonis bebas murni semestinya tidak bisa dikasasi. Jika kemudian jaksa tetap lakukan upaya hukum ke MA, pihaknya siap menghadapi. "Kami siapkan kontra memori kasasi," tegasnya.

Hakim MA Gazalba Saleh Didakwa TPPU untuk Beli Alphard hingga Lunasi Rumah KPR

La Nyalla Matalitti divonis bebas oleh tiga dari lima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Mantan Ketua Umum PSSI itu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim, lembaga yang La Nyalla pimpin. (ase)

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

Jaksa KPK mengungkapkan hakim nonaktif MA Gazalba Saleh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli mobil Alphard.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024