- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pemeriksaan kepada Novanto akan dilakukan pekan depan, setelah dia mangkir dari panggilan pemeriksaan Rabu, 4 Januari 2016, karena berada di luar negeri.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK membutuhkan keterangan Novanto karena penyidik telah mendapat informasi baru, seputar pembahasan anggaran proyek Rp5,8 triliun itu. Termasuk mengenai dugaan adanya beragam pertemuan, yang dilakukan pihak tertentu sebelum proyek tersebut dibahas di DPR.
"Jadi KPK masih membutuhkan klarifikasi dan konfirmasi pertemuan-pertemuan tersebut, kami berharap minggu depan sudah bisa dilakukan pemeriksaan kembali," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Januari 2016.
Febri menegaskan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu penting, mengingat penanganan perkara e-KTP sudah cukup lama dilakukan. Pihaknya juga terus memeriksa berbagai saksi secara intensif, untuk menelisik beragam bukti yang dimiliki KPK.
"Ini memang menjadi salah satu hal yang didalami oleh penyidik karena penyidik ingin tahu lebih jauh untuk kepentingan pembuktian juga, siapa saja pihak yang diduga terlibat sebagai pelaku ataupun sebagai pihak-pihak yang dapat menjadi saksi dalam perkara. Karena sejauh ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam e-KTP," kata Febri.
Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Namun karena nilai korupsinya cukup besar, yakni mencapai Rp 2,3 triliun, KPK yakin ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari proyek itu.