Bareskrim Polri Ambil Alih Laporan Hendropriyono ke Polda

Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono saat diamankan kepolisian beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Facebook

VIVA.co.id – Laporan mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono ke Polda Metro Jaya diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Hendropriyono melaporkan penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono karena merasa namanya ikut dicatut dalam buku yang disebut berisi fitnah tersebut.

"Benar, laporan Hendropriyono di Polda Metro terhadap Bambang Tri soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Pasal 310 dan 311 KUHP diambil alih Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rikwanto melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.

Keluarga Yudha Arfandi Sebut Tamara Tyasmara Lakukan Hal Ini untuk Cari Simpati

Rikwanto mengatakan, laporan terkait buku Jokowi Undercover akan dijadikan satu dan ditangani langsung penyidik Bareskrim Polri.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni Bambang Tri. Yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Rosan Roeslani Diperiksa dalam Kasus yang Menyeret Connie Rahakundini, Apa Hasilnya?

Bambang Tri disangkakan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Dia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Negara.

Ayu Dewi

Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ayu Dewi: Lindungi Aku dari Fitnah

Nama Ayu Dewi beberapa waktu lalu dikait-kaitkan dengan kasus korupsi suami Sandra Dewi, Hervey Moeis yang sampai merugikan negara hingga Rp271 triliun.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024