Polisi Minta Pembeli Serahkan Buku 'Jokowi Undercover'

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Boy Rafli Amar meminta masyarakat yang sudah membeli buku "Jokowi Undercover" untuk mengembalikan buku tersebut kepada aparat Kepolisian.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Kami saat ini meminta juga kepada masyarakat untuk mengembalikan (buku). Bagi mereka yang sudah membeli. Jadi dengan hormat, mereka yang sudah membeli, kami mohon itu dikembalikan ke polisi," kata Boy Rafli usai menjadi pembicara di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.

Boy mengatakan, penarikan buku "Jokowi Undercover" akan digunakan menjadi bukti bagi aparat Kepolisian. Dalam kasus ini, penulis buku tersebut, Bambang Tri sudah ditetapkan menjadi tersangka. Buku itu dinilai menghina dan memfitnah Presiden Joko Widodo.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

Boy mengakui kalau isi buku karangan tersebut sebagian besar diambil dari media sosial dan kutipan media lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Jadi dia seperti menyusun dengan dasar kutipan-kutipan dari yang ada di media sosial atau buku lainnya," ujar Boy.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Saat ini, kata Boy, ada sekitar 200 hingga 300 cetakan buku "Jokowi Undercover" yang tersebar di masyarakat. Polisi meminta agar pihak yang sudah memesan, membatalkan atau mengembalikan kepada polisi apabila sudah memegang buku tersebut.   

"Ya sekitar di angka itu, ratusan. Umumnya via online (pembeliannya)," kata Boy.

Penulis buku Jokowi Undercover ditangkap polisi

Penangkapan terhadap Bambang Tri bermula dari laporan warga bernama Michael Bimo yang merasa difitnah dalam buku berjudul Jokowi Undercover. Laporan Michael ke Bareskrim Polri dilakukan oleh kuasa hukumnya Lina Novita pada Sabtu, 24 Desember 2016 dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim.

Pelaporan terhadap Bambang Tri bermula setelah kegiatan bedah buku tersebut digelar di Pendopo Kacamatan Muntilan, Kabupaten Magelang pada Selasa lalu, 20 Desember 2016.

Buku berjudul "Jokowi Undercover-Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati diri-Prolog Revolusi Kembali ke UUD 45 Naskah Asli" mengulas tentang riwayat keluarga Presiden Joko Widodo yang dikaitkan dengan keturunan warga yang disebut anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Michael Bimo, selaku pihak pelapor merasa difitnah lewat buku tersebut. Di halaman 153 Bambang menulis bahwa Bimo adalah saudara kandung Jokowi. Tertulis juga bahwa Jokowi bukan anak kandung dari Sudjiatmi. (ase) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya