Polri Akui Sosialisasi Kenaikan Tarif STNK Berjalan Singkat

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Kenaikan tarif pengurusan administrasi kendaraan sudah berlaku terhitung pada Jumat, 6 Januari 2017. Tarif pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mengalami kenaikan mencapai 100 persen hingga 300 persen.

Cara Perpanjang STNK Orang Lain Via Online, Mudah Tanpa Ribet

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, mengakui sosialisasi yang dilakukan, dalam waktu yang relatif singkat. Namun, hal itu dianggap sudah cukup, karena masyarakat sudah mulai memahami bahwa kenaikan hanya untuk tarif administrasi atau bukan pajak kendaraan.

Sosialisasi, lanjut dia, dilakukan persis seketika aturan kenaikan tersebut diterbitkan yakni pada tanggal 6 Desember 2016. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan

"Sosialisasi tentu kita lakukan ketika peraturan ini jadi, yaitu tanggal 6 Desember 2016. Dalam aturan itu dikatakan akan diberlakukan 30 hari kemudian, jadi diputuskan hari ini (naik). Jadi memang 30 hari sosialisasi, relatif ya, bisa dikata singkat atau boleh dikata cukup," kata Royke di kantor NTMC Polri, Jakarta, semalam.

Ia mengatakan, paham tidaknya masyarakat akan ketentuan itu tergantung bagaimana sosialisasi tersebut gencar dilakukan. Royke mengakui, kemarin memang masih ada beberapa masyarakat yang salah kaprah.

Terkuak Alasan Muncul Wacana SIM dan STNK Dikelola Kemenhub

"Kemarin, sebagian mereka di Samsat Jakarta Selatan ada ibu-ibu yang mengatakan, 'Saya kok terkecoh ya, sudah capek-capek antri panjang, tapi yang berubah ternyata hanya administrasi'. Jadi pajak kendaraan bermotor itu tidak berubah," kata dia.

Menurutnya, kesalahpahaman tersebut diharapkan sudah terjawab melalui pemberitaan-pemberitaan di media. Mengenai pajak kendaraan bermotor, tambah dia, itu tidak ada kenaikan sama sekali dan perihal itu diatur oleh pemerintah daerah di tiap wilayah.

"Perlu diingat, pajak kendaraan bermotor itu bukan pemerintah pusat, itu kebijakan pemerintah daerah masing-masing, misalnya di Jawa Barat berbeda dengan Sumatera Barat," tutur dia.

Administrasi, Bukan Pajak

Royke menegaskan bahwa kenaikan tarif itu hanya biaya administrasi dan bukan pajak kendaraan bermotor.

"Yang naik itu biaya administrasi, adalah salah satu yang harus dibayarkan oleh wajib pajak," kata Royke.

Menurut Royke, kenaikan itu salah satunya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi dalam proses pengurusan surat izin mengemudi (SIM) maupun untuk perpanjangan STNK).

Sehingga, konsekuensinya negara harus mencari dana untuk itu, salah satu solusi dengan keputusan yaitu melalaui Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Berangkat dari sana, sebenarnya itu sudah dibicarakan oleh semua stakholder terkait itu," katanya.

Royke menambahkan, kenaikan tarif penerbitan BPKB dan STNK sudah dilakukan sejak awal bulan Desember 2016.

"30 hari sosilisasinya relatif boleh dikatakan singkat boleh dikatan cukup. Tergantung bagaimana kita gencar sosilisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Kenaikan signifikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai berlaku 6 Januari 2016. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan.

Kenaikan tarif itu bervariasi mulai 100 persen hingga 300 persen. Pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua semula Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu atau 100 persen. Pembuatan STNK baru kendaraan roda empat, semula Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu atau naik 300 persen.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya