Polisi Persilahkan Keluarga Jenguk Jibril
VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Mohammad Jibril sebagai tersangka kasus terorisme. Mulai hari ini, keluarga dipersilahkan untuk menjenguk.
"KaDensus (kepala datasemen khusus) akan menerima keluarga dan mempersilahkan untuk bertemu dengan Jibril," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nanan Soekarna kepada wartawan, Selasa 1 September 2009.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jibril ditetapkan sebagai tersangka setelah tujuh hari diperiksa secara intensif. Detasemen Khusus 88 menangkap Mohammad Jibril pada Selasa 25 Agustus 2009, atas dugaan terlibat pendanaan jaringan terorisme. Jibril juga diduga terlibatĀ dalam peristiwa bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton.
Menurut polisi, Jibril memiliki dua data tempat tanggal lahir. Pertama, di Banjarmasin, 3 Desember 1979 dan yang kedua di Lombok Timur, 28 mei 1989. Menurut Nanan Soekarna, data tanggal lahir itu diperoleh dari keterangan pada paspor dan kependudukan.