Selain e-Tilang, Bayar Denda Pelanggaran Cuma di Kejaksaan

Petugas memberi sanksi tilang ke pengendara motor.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id - Selain eletronik tilang (e-tilang), institusi penegak hukum terus berupaya menyempurnakan sistem pembayaran denda tilang bagi pelanggar kendaraan bermotor. Efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan jadi sandaran.

Demi Kenyamanan, Denda Pakai Knalpot Bising Jadi Rp14 Jutaan

Baru-baru ini Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, menerbitkan Paraturan MA (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Di dalam Perma yang ditandatangani Ketua MA pada 9 Desember 2016 itu disebutkan bahwa pelanggar mengurus denda tilang dan dokumen kendaraan yang disita di kantor kejaksaan.

Perihal itu disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perma tersebut. Dalam ayat satu disebutkan bahwa pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan. Sedangkan pada ayat (2) tertulis, 'Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.'

Terkejut, Males Cuci Mobil Bisa Kena Denda Tilang Rp700 Ribu

Pelanggar, baik yang memilih e-tilang maupun konvensional, tidak perlu mengikuti persidangan. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Perma itu, kepolisian sudah harus menyerahkan berkas tilang dan barang bukti dokumen kendaraan yang disita ke pengadilan paling lama tiga hari sebelum tanggal sidang.

Dua hari sebelum sidang, hakim dan panitera sudah harus ditentukan. Hakim lalu memutus perkara tanpa kehadiran pelanggar (Pasal 7 ayat 1) di dalam persidangan. Hasil putusan sidang tilang diumumkan di website pengadilan. Pelanggar tinggal datang ke Kejaksaan untuk membayar denda atau mengambil dokumen kendaraan yang disita.

Warga India Diminta 'Cuci' Uang Denda Tilang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, menuturkan bahwa pembayaran denda tilang di kejaksaan dilakukan langsung kepada petugas bank milik negara yang digandeng, bukan melalui petugas jaga tilang sebagaimana sebelum-sebelumnya.

"Dengan dibayar langsung ke petugas bank jadinya aman. Uang denda besarannya sesuai putusan dan dipastikan masuk ke kas negara," kata Didik ditemui di kantornya di Raya Sukomanunggal Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 9 Januari 2017.

Secara teknis, lanjut dia, fasilitas di kantornya sudah siap untuk menerapkan sistem pengurusan tilang seperti dijelaskan dalam Perma baru itu. Setahun ini Kejari Surabaya sudah menerapkan pembayaran tilang melalui petugas bank langsung.

"Drive thru tilang, ojek tilang, kami juga punya," katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Kejari Tanjung Perak, M Rawi, juga mengaku siap menerapkan sistem pembayaran tilang langsung di Kejaksaan, tidak lagi di pengadilan.

"Di sini kami sudah ada petugas banknya untuk bayar denda tilang," kata Kajari asal Sumenep, Madura, itu.

Sekadar diketahui, pelanggaran lalu lintas di Kota Surabaya terbilang tinggi. Setiap minggu rata-rata tiga ribu perkara pelanggaran lalu lintas ditangani pengadilan.

Perkara tilang dari Kejari Surabaya yang jumlahnya paling banyak. Bahkan, ketika Kepolisian menggelar operasi resmi untuk momen tertentu, sekali sidang bisa tembus angka lebih dari 10 ribu perkara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya