Pernyataan Sikap Pegiat HAM Soal Dewan Kerukunan Nasional

Teatrikal Pelanggaran HAM
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Rencana pemerintah untuk membentuk Dewan Kerukunan Nasional mendapat kritikan dari Human Rights Working Group (HRWG). Pasalnya, pembentukan Dewan Kerukunan ini dianggap berpotensi memutus mata rantai penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Demo Sempat Ricuh, Mobil Komando Buruh Ditabrakan ke Kawat Berduri

Menurut Direktur eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz, Dewan Kerukunan Nasional justru berbahaya untuk pembangunan hukum di Indonesia. Alasannya, lembaga itu akan menggabungkan berbagai permasalahan tanpa membedakan lebih jelas akar dan pokok permasalahan dari suatu peristiwa.

Untuk itu, kata Hafif, pihaknya memberikan pernyataan sikap terkait dengan rencana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional tersebut.

Kapolri Gelar Lomba Orasi Gara-gara Indeks Demokrasi RI Melorot

Pertama, Dewan Kerukunan Nasional tidak boleh dijadikan ajang untuk mengubur dan mengesampingkan penegakan hukum yang fair, transparan dan adil bagi korban. Sebab, Indonesia adalah Negara hukum bukan atas kekuasaan.

"Nilai luhur membangun kebhinekaan justru dibajak dengan impunitas pelaku kejahatan HAM dan ketidakadilan," kata Hafiz.

Dokumen Soal Uighur Bocor, HMI Singgung Pelanggaran HAM

Kedua, Dewan Kerukunan Nasional harus dibatasi untuk permasalahan yang memang krusial dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini, diantaranya adalah meningkatnya intoleransi, diskriminasi dan kekerasan atas dasar agama.

"Untuk itu pula, Dewan Kerukunan harus terbatas pada apa yang menjadi kewenangannya, tidak mencampuradukkan antara urusan penegakan hukum, pelanggaran HAM dan pembangunan kebhinekaan," katanya.

Ketiga, Dewan Kerukunan Nasional harus mengadopsi prinsip HAM yang ada di dalam Konstitusi (Pasal 28 UUD), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta instrumen HAM internasional lainnya yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.

"Prinsip ini memastikan adanya perlindungan hak bagi korban dalam setiap peristiwa, sehingga penyelesaian yang dilakukan oleh Dewan ini tetap mengutamakan kepentingan korban," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya