Bekas Rumah Radio Bung Tomo Akhirnya Raib

Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya di Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, harus merelakan bekas rumah radio pahlawan nasional, Sutomo atau Bung Tomo, di Jalan Mawar 10 Surabaya. Pengadilan Tata Usaha Negara setempat mengabulkan permohonan PT Jayanata atas penghapusan Surat Keputusan cagar budaya bangunan bersejarah itu.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Keputusan itu diketok Majelis Hakim PTUN Surabaya pada 15 Desember 2016. Dalam perkara itu, PT Jayanata selaku pemohon meminta termohon (Pemkot Surabaya) agar mencabut SK Cagar Budaya atas bangunan bekas rumah radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10 Surabaya, Jawa Timur.

"Sudah diputus tanggal 15 Desember 2016. Permohonan pemohon dikabulkan. Saya sendiri ketua majelisnya," kata Ketua PTUN Surabaya, Liliek Eko Poerwanto, ditemui VIVA.co.id di kantornya di Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu, 11 Januari 2017.

Simulasi 3 Nama Pilgub Jatim Versi ARCI: Khofifah Unggul, Dibayangi Cak Imin dan Risma

Dia menjelaskan, tiga pertimbangan kenapa hakim mengabulkan permohonan Jayanata. Pertama, keterangan saksi dari dinas yang menangani masalah cagar budaya yang menyebutkan bahwa bangunan itu sudah hancur tanpa bekas. "Bangunannya sudah rata dengan tanah," kata Liliek.

Pertimbangan kedua, ada peraturan yang menyebutkan bahwa syarat terhapusnya cagar budaya ialah ketika bangunan dimaksud sudah terhapus. "Bangunannya sudah tidak ada, syarat terhapus sebagai cagar budaya sudah terpenuhi," ujar Liliek.

Azab, Dosa Membatalkan Puasa Secara Sengaja di Bulan Ramadhan Ternyata Sangat Besar

Alasan ketiga, sebelum pemohon mengajukan pencabutan SK cagar budaya ke PTUN, Jayanata sudah meminta hal serupa langsung ke Pemkot Surabaya, tetapi tidak direspons. "Permohonan pencabutan SK tidak direspons selama sepuluh hari kerja, sehingga permohonan tersebut dianggap dikabulkan," ujarnya.

Liliek membenarkan bahwa SK cagar budaya atas bangunan bekas rumah radio Bung Tomo berpidato pada era Kemerdekaan itu sudah lama terbit, dikeluarkan Wali Kota Surabaya jauh sebelum Tri Rismaharini alias Risma. "SK-nya sudah lama, tapi bagaimana lagi bangunannya sudah tidak ada, ya, SK-nya tercabut," katanya.

Liliek mengatakan bahwa keputusan itu sudah mengikat dan berkekuatan hukum tetap. Pemkot Surabaya tidak bisa melakukan upaya hukum lagi ke tingkat di atasnya. "Perkara ini namanya permohonan fiktif positif. Itu dijelaskan di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015," ujarnya.

Dengan menangnya Jayanata di PTUN, langkah Pemkot yang berupaya merekonstruksi rumah radio Bung Tomo yang sudah terbongkar itu besar kemungkinan sulit dicapai. Pengusutan kasus pembongkaran cagar budaya itu oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bisa jadi segera dihentikan.

Bekas rumah radio Bung Tomo jadi sorotan pada Mei 2016, setelah gedung itu dibongkar habis oleh PT Jayanata, pemilik lahan yang di atasnya berdiri gedung saksi sejarah perlawanan Arek-arek Suroboyo pada 10 November 1945. Pemerhati sejarah mengkritik kelalaian Pemkot Surabaya dan meminta Kepolisian agar mengusut kasus itu secara hukum. (Baca: Istri Bung Tomo Wafat Bawa Kekecewaan pada Risma)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya