Bupati Ojang Divonis 8 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Subang, Ojang Sohandi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Suparman

VIVA.co.id – Bupati nonaktif Subang, Ojang Sohandi, divonis hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan. 

KPK Benarkan Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka

Ojang terbukti telah melakukan tindak pidana gratifikasi penanganan kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran 2014 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara denda Rp300 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Longser Sormin saat membacakan vonis, Rabu malam, 11 Januari 2017.

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Ojang terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kesatu, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

Selanjutnya, Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8/2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tersangka Penyuap Bupati Subang Klaim Tak Dapat Bagian

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan pernah dihukum serta mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku kepala daerah tidak berperan aktif mendukung program Pemerintah memberantas korupsi dan tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat selaku pemimpin daerah.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut Ojang agar dihukum sembilan tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya