BNN Ungkap Jaringan Narkotika dari Lapas di Medan

Capaian Kinerja BNN di Tahun 2016
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional kembali menggagalkan peredaran narkoba berupa sabu seberat 10 kilogram, yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Dari penangkapan tersebut, satu orang pelaku tewas, akibat melawan petugas saat ditangkap.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Berdasarkan informasi yang diperoleh VIVA.co.id, dalam membongkar jaringan narkotika internasional itu, BNN berkoordinasi dengan tim Bea Cukai Sumatera Utara untuk penyelidikan hingga meringkus pelaku di Jalan SM Raja, Medan, Sumatera Utara, Kamis, 11 Januari 2017.

Seluruh pelaku yang ditangkap sebanyak 12 orang. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Medan. Dari 12 pelaku, empat di antaranya adalah penghuni Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Keempatnya masing-masing berinisial AY, HS, AF, dan H alias A alias E.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

Tersangka yang ditembak mati berinisial BD, penduduk Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. BD tewas ditembak saat melakukan perlawanan, yang hendak melarikan diri. Untuk menghentikan perlawanan tersebut, petugas antinarkotika menembak BD di bagian pinggang tembus ke dada kiri.

Sementara itu, tujuh orang lainnya yang tertangkap yaitu AY, HS, AF, H alias A alias E, AL alias AS, Y alias AG, J alias C, PS, DEN, SY, dan YT. Sementara itu, seorang lagi, AC yang merupakan adik AY lolos dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah

"Satu di antara tersangka berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas kemudian dilumpuhkan personel kami," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari dalam keterangan pers di Medan, Sabtu petang, 14 Januari 2017.

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan BNN, pengiriman 12 kilogram sabu ini berawal dari AY yang meminta dicarikan pembeli kepada HS. Kerja sama ini pun melibatkan dua napi lainnya, yaitu AF dan H alias A alias E.

H alias A alias E kemudian memerintahkan AL alias AS, untuk mengambil delapan kilogram sabu-sabu di depan Masjid Raya, Medan. Narkotika itu diambil dari Y alias AG dan J alias C yang mendapat perintah dari AY.

Sementara itu, J alias C bersama Y alias G sebelumnya mengambil sabu-sabu itu dari Pantai Purnama, Dumai. Narkotika itu disimpan dalam dua goni itu dibawa AC menggunakan speedboat dari Malaysia. 

Sabu-sabu seberat 10 kg kemudian dibawa J alias C dan Y alias G bersama PS, DEN, dan SY ke Medan. YT yang merupakan istri J alias C juga ikut serta.

Pelaku menyimpan narkotika berbungkus teh China itu di dalam tas ransel yang dimasukkan lagi ke dalam koper. J alias C dan Y alias AG diperintahkan menyerahkan delapan kilogram sabu-sabu kepada AL alias AS. Narkotika itu kemudian berpindah tangan ke BD.

Petugas BNN melakukan penyergapan saat transaksi di depan Masjid Raya itu. Mereka menangkap J alias C, Y alias AG, AL alias AS dan BD. 

Dalam penyergapan itu, petugas menyita delapan kilogram sabu-sabu dan uang tunai Rp40 juta. Di dalam mobil Toyota Avanza metalik dengan pelat nomor BM 17xx RP ditemukan lagi dua kilogram sabu-sabu. "Total kami temukan 10 kilogram sabu-sabu," tutur Arman.

Pengembangan dilakukan, petugas menangkap DEN, PS dan SY dan YT di hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Selanjutnya, petugas meringkus keempat terpidana yang mengatur pengiriman itu. Seorang di antaranya ditangkap di RS Bina Kasih Sunggal. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh pelaku dan barang bukti akan diboyong ke markas komando BNN di Jakarta, guna proses penyidikan selanjutnya untuk mengungkap pelaku lainnya.

"Ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Kami juga akan mengejar tindak pidana pencucian uangnya," ujar Arman. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya