Kasus Suap, KPK Periksa Tiga Pejabat Bakamla

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Sarana dan Prasarana Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Suroyo, Senin 16 Januari 2017. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di lembaganya.

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

"Suroyo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH (Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik dalam perkara ini juga memanggil dua pejabat Bakamla yakni Leni Marlena yang menjabat sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla dan Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla Tahun Anggaran 2016, Juli Amar. Mereka dipanggil sebagai saksi.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

"Penyidik juga memanggil saksi swasta bernama Bram Louis Alexander untuk melengkapi berkas penyidikan ESH," kata Febri. 

Dalam kasus ini, penyidik telah menjerat empat orang tersangka. Mereka adalah Fahmi Darmawansyah yang merupakan direktur PT Merial Esa yang juga direktur PT Melati Technofo Indonesia, Hardy Stefanus dan M Adami Okta, serta Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Empat tersangka itu kini ditahan KPK di rumah tahanan secara terpisah.  

Untuk diketahui, kasus ini juga disidik Puspom TNI. Atas pengambangan kasus, penyidik militer akhirnya menjerat Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka.

Puspom TNI juga sempat menggeledah rumah Bambang. Dari sana, penyidik mengamankan 80 ribu dolar Singapura dan 15 ribu Dolar Amerika Serikat (AS), yang diduga masih berkaitan dengan suap proyek satelit monitor Bakamla.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya