Dimas Kanjeng Tetap Klimis Selama Empat Bulan Ditahan

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (kiri) di Markas Polda Jatim sebelum dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi setempat pada Kamis, 19 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46 tahun) dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan A Yani Surabaya oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) setempat pada Kamis, 19 Januari 2017. Tersangka dugaan penipuan bermodus penggandaan uang itu menjalani penyerahan tahap kedua (barang bukti dan tersangka).

Dukun Gadungan di Langkat Ditangkap, Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp 1 Miliar

Pengamatan VIVA.co.id, Dimas Kanjeng dikeluarkan dari dalam ruang tahanan Polda Jatim sekira pukul 08.00 WIB. Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Gading, Kabupaten Probolinggo, itu lalu dimasukkan ke mobil tahanan. Dia dibawa dengan pengawalan beberapa petugas Brigade Mobile.

Penampilan Dimas Kanjeng masih sama seperti awal ditahan. Gaya rambutnya klimis tersisir rapi. Warna hitam menggarisi kelopak matanya, seperti celak. Bibirnya terus terkatup. Badan Dimas masih terlihat gemuk. Bulan lalu, dia sempat lebih kurus karena kehilangan berat badan 25 kilogram.

Pasangan Suami Istri di Garut Tipu Warga dengan Modus Penggandaan Uang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa Dimas Kanjeng diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim untuk dua berkas sekaligus, yakni berkas untuk perkara pembunuhan dan perkara penipuan.

Berkas dua pekara itu sudah dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan beberapa waktu lalu. Karena itu tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada Kejaksaan agar segera disidangkan di pengadilan. "Hari ini dibawa ke Kejati Jatim," kata Barung.

Kepala Labfor: Korban Dukun Mbah Slamet Telan Sianida, Meninggal dalam Waktu 5 Menit

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, sesuai rencana, setelah diperiksa di Kejati, Dimas Kanjeng diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. "Sidangnya Dimas Kanjeng di Probolinggo," katanya.

Dimas Kanjeng dan padepokannya menjadi sorotan publik setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016. 

Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. Dia juga masih dijerat Undang-Undang tentang Pencucian Uang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya