KPK: Mau Jadi Pejabat Daerah, Harus Bayar Ratusan Juta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menengarai seseorang berani membayar ratusan juta bahkan hingga berutang untuk melakukan aksi suap agar menjadi pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas di pemerintahan daerah. Mereka menilai fenomena itu sudah menjadi lingkaran setan.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

"Dan tidak ada putus-putusnya sampai ke pejabat tataran tamtama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa, 24 Januari 2017.

Alexander mencontohkan kasus jual beli jabatan yang terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pada akhirnya, sang Bupati, Sri Hartini, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2016 silam.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Setelah kejadian itu banyak laporan dari daerah lain, kalau seperti itu tidak hanya di Klaten. Tapi terjadi juga di daerah lain," terangnya.

Karena itulah, kasus korupsi marak di berbagai daerah di Indonesia. Perbuatan itu mengakibatkan pembangunan dan upaya menyejahteraan rakyat tersendat.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

"Rekrutmen pengisian pegawai itu langkah kami pencegahan. KPK dalam melaksanakan tugasnya adalah koordinasi dan supervisi, baik pencegahan dan penindakan," tegasnya.

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024