Staf Pribadi Putu Sudiartana Divonis Empat Tahun Penjara

Staf Pribadi Putu Sudiartana, Novianti divonis 4 tahun penjara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Suhemi dan Novianti dengan pidana penjara selama empat tahun. Suhemi merupakan orang kepercayaan anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, adapun Novianti adalah staf pribadi Putu.

DPR Lantik Pengganti Putu Sudiartana

Keduanya terbukti melakukan praktek suap terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumatera Barat.

Selain penjara, keduanya juga divonis membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Legislator Demokrat I Putu Sudiartana Divonis 6 Tahun

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suhemi dan Novianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer," kata Ketua majemis hakim Suhariono membacara amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 25 Januari 2017.

Kedua terdakwa oleh hakim dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wakil Bendahara Umum Demokrat Akui Salah Terima Suap

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keduanya berlawanan dengan pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan keduanya juga menciderai tatanan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Meski begitu, majelis hakim sepakat dengan keputusan pimpinan KPK untuk menetapkan Suhemi dan Novianti sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kasus ini.

Hakim juga menganggap keduanya bukan pelaku utama dan telah mengakui perbuatan. Selain itu, keduanya telah bersikap kooperatif, memberi keterangan yang signifikan dan relevan.

"Majelis sependapat, sehingga permohonan terdakwa sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dapat dikabulkan," kata hakim Suhariono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya