Antasari Azhar Akan Bertemu Presiden Jokowi di Istana
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat.
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo resmi memberikan grasi kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Keputusan itu telah dikeluarkan melalui Keputusan Presiden, atau Keppres nomor I/G tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.
Dengan Garasi itu, Antasari mendapat pengurangan masa hukuman selama enam tahun. Dengan begitu, semua masa hukuman Antasari sudah habis. Sebab, ia telah menjalani masa tahanan selama 7,5 tahun dan mendapat remisi sebanyak 4,5 tahun dari total masa hukuman 18 tahun penjara.
Atas keputusan Presiden Joko Widodo itu, Antasari berencana akan menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis sore ini, 26 Januari 2017.
"Benar, terdapat rencana pertemuan tersebut hari ini, jam 4 sore di Istana,” kata kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.
Boyamin menjelaskan, rencana untuk bertemu dengan Presiden itu merupakan bentuk terima kasih atas grasi yang telah dikabulkan dan dikeluarkan oleh Jokowi.
"Pak Antasari Azhar agendanya menyampaikan terima kasih telah diberikan Grasi, untuk selebihnya tentang pembicaraan yang lain, mohon tunggu penjelasan langsung nanti, sesaat dan sesudah pertemuan. Pertemuan tersebut berlangsung antara dua pribadi alias empat mata, saya tidak mendampingi," ucapnya. (asp)