Dituntut 2 Tahun, Penyuap Bupati Banyuasin Lemas

Terdakwa Zulfikar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Aji YK Putra.

VIVA.co.id - Terdakwa penyuap Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Zulfikar, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis 26 Januari 2017. Zulfikar yang mengenakan baju batik, sejak awal duduk di kursi pesakitan, tampak lemas sembari mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

JPU KPK menuntut terdakwa Zulfikar selama 2 tahun penjara dan subsider 3 bulan serta membayar denda Rp150 juta. Terdakwa dinilai terbukti melakukan suap terhadap Yan Anton Ferdian, senilai Rp7,4 miliar sejak 2014 hingga 2016, dalam kasus pengadaan proyek ijon di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, sehingga dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tipikor dengan hukuman 2 tahun penjara.

JPU KPK Pebi Dwipondespendy mengatakan bahwa tuntutan terhadap Zulfikar dikenakan lebih rendah dari pasal yang disangkakan, lantaran terdakwa dari awal sidang hingga penyelidikan telah membantu jaksa dengan mengungkap hal-hal baru dalam suap proyek ijon.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

"Bukan hanya pemberian Rp1 miliar saja yang diungkap terdakwa tapi sejumlah suap Rp7,4 miliar juga diungkapkannya. Dimana pada pengungkapan ada beberapa, terduga-terduga baru ikut terseret. Memang dalam pasal 5, maksimal hukuman penjara 5 tahun dan minimal 1 tahun. Tapi karena pertimbangan dan terdakwa membantu penyidik, dikenakan 2 tahun," kata Pebi.

Menurut Pebi, hal baru yang diungkapkan terdakwa Zulfikar yakni seperti pemberian kepada ketua DPRD Banyuasin Agus Salam, atas anggaran Pembahasan Dewan, sebesar Rp2 miliar sekitar April 2014 lalu.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

"Terungkap juga dipersidangan, penyidik maupun JPU KPK, yang sebelumnya kami tidak tahu menjadi terbuka jika ada kasus suap lain. Sehingga terdakwa dianggap telah melakukan kerja sama dengan penyidik. Justice collaborator terdakwa sudah dikabulkan oleh ketua KPK," ujar Pebi.

Sebelumnya, dalam persidangan, terungkap Zulfikar telah melakukan suap kepada Yan Anton sejak 2014 hingga 2016 dengan total Rp7,360 miliar. Di tahun 2014, Zulfikar memberikan uang sekitar Rp3,6 miliyar terhadap Yan.

Dia mengaku, dalam setiap proyek dia selalu dimintai 20 persen jika mendapatkan proyek dari Dinas Pendidikan, berupa pengadaan alat perlengkapan sekolah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya