- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Beberapa nama sudah mencuat untuk mengisi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dibentuk oleh Dewan Etik MK terkait kasus Hakim MK, Patrialis Akbar yang kini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bahwa nama mantan Hakim MK, Achmad Sodiki disebut-sebut akan menjadi salah satu orang yang mengisi Majelis Kehormatan MK itu.
"Kemarin kalau tidak salah dengar sudah ada. Mantan hakimnya itu pak Achmad Sodiki. Kalau dari KY kita tidak menentukan tapi permintaan secara kelembagaan," kata Fajar di Gedung MK, Jumat, 27 Januari 2017.
Anwar Usman yang menjabat sebagai Wakil Ketua MK, juga disebut-sebut akan mengisi tempat itu. "Intinya, MK menunjuk 5 unsur itu berdasarkan penunjukan dari rapat permusyawaratan hakim. Setelah ditunjuk diminta kesediaannya," katanya.
Nantinya, Majelis Kehormatan MK mendapatkan tenggat waktu penanganan etik Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang tersandung suap itu selama 30 hari.
"Tidak ada standar berapa lama menentukan 5 unsur untuk Majelis Kehormatan MK. Kalau penanganan etiknya 30 hari," katanya lagi.
Untuk diketahui, Majelis Kehormatan MK nantinya akan terdiri dari lima orang. Lima orang tersebut berkomposisikan, satu hakim konstitusi, satu anggota Komisi Yudisial, satu guru besar ilmu hukum, satu tokoh masyarakat, dan satu mantan hakim konstitusi.