Patrialis Ditahan KPK, MK Siapkan Nama Majelis Kehormatan

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar saat mengenakan baju tahanan KPK, Kamis malam, 26 Januari 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Beberapa nama sudah mencuat untuk mengisi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dibentuk oleh Dewan Etik MK terkait kasus Hakim MK, Patrialis Akbar yang kini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bahwa nama mantan Hakim MK, Achmad Sodiki disebut-sebut akan menjadi salah satu orang yang mengisi Majelis Kehormatan MK itu.

"Kemarin kalau tidak salah dengar sudah ada. Mantan hakimnya itu pak Achmad Sodiki. Kalau dari KY kita tidak menentukan tapi permintaan secara kelembagaan," kata Fajar di Gedung MK, Jumat, 27 Januari 2017.

Partai Koalisi Ganjar-Mahfud Md sedang Bahas Langkah Politik usai Putusan MK

Anwar Usman yang menjabat sebagai Wakil Ketua MK, juga disebut-sebut akan mengisi tempat itu. "Intinya, MK menunjuk 5 unsur itu berdasarkan penunjukan dari rapat permusyawaratan hakim. Setelah ditunjuk diminta kesediaannya," katanya.

Nantinya, Majelis Kehormatan MK mendapatkan tenggat waktu penanganan etik Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang tersandung suap itu selama 30 hari.

Negara-negara Arab Disebut Dukung Israel, MK Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Ada Masalah

"Tidak ada standar berapa lama menentukan 5 unsur untuk Majelis Kehormatan MK. Kalau penanganan etiknya 30 hari," katanya lagi.

Untuk diketahui, Majelis Kehormatan MK nantinya akan terdiri dari lima orang. Lima orang tersebut berkomposisikan, satu hakim konstitusi, satu anggota Komisi Yudisial, satu guru besar ilmu hukum, satu tokoh masyarakat, dan satu mantan hakim konstitusi.

Terancam di-PHK, Ratusan karyawan Polo Ralph Lauren demo di depan MA

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

Ratusan orang yang merupakan karyawan PT Polo Ralph Lauren itu khawatir mengenai ancaman PHK massal akibat adanya putusan PK Nomor: 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024