KPK: Emirsyah Satar Tak 'Bermain Sendiri' Soal Kasus Suap

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Tidak hanya mengenai pembelian mesin pesawat dari perusahaan Rolls-Royce, KPK juga tengah menyidik suap pengadaan pesawat Airbus oleh PT Garuda Indonesia. Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka.

KPK Simpan Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antikorupsi Inggris

"Memang belum kami sampaikan secara rinci soal jenis pesawat dan juga mesin segala macam. Namun indikasi suap ini terkait dengan pengadaan sejumlah pesawat dan mesin dalam rentang waktu 2005-2014. Ada sekitar 50 pesawat yang kami dalami kaitannya terkait indikasi suap ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 30 Januari 2017.

Emirsyah diduga menerima suap sekitar $US4 juta atas pembelian mesin Airbus. Namun jumlah itu belum termasuk dengan suap pengadaan pesawatnya. Febri mengatakan, suap tersebut diterima melalui Soetikno Soedarjo, yang merupakan Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte Ltd sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group.

KPK Pastikan Bantu Inggris Usut Tuntas Korupsi Garuda Indonesia

Soetikno juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Melalui MRA, Soetikno dikenal ?sebagai pemegang lisensi penjualan kendaraan mewah seperti Ferrari dan Maserati di Indonesia. Belum lama ini, Soetikno bahkan meresmikan dealer baru Ferrari di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Sementara sebagai dasar hukum, selain Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik juga mendasarkan Pasal 55 KUHP atas tersangka Emirsyah Satar. Pasalnya, KPK menduga di Garuda Emirsyah tidak "bermain sendiri".

Begitu juga dengan Soetikno. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 KUHP.

Bekas Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar akan Kasasi Putusan PT DKI

"Artinya, SS diduga sebagai pihak pemberi bersama-sama," kata Febri.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya adalah Corporate Expert PT Garuda Indonesia, Adrian Azhar dan Sallywati Rahardja. Sally diketahui merupakan anak buah Soetikno yang juga dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus ini.

Selain Sally, mantan Petinggi Citilink, Hadinoto Soedigno dan mantan Executive Project Manager Garuda Indonesia, Agus Wahjudo juga diperiksa. Ketiganya dicegah karena dianggap tahu mengenai suap Emirsyah Satar.

"Tentu saksi ini penting karenanya kami masukkan dalam daftar pencegahan," kata Febri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya