KPK Tahan Legislator Golkar Charles Mesang

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan politikus Partai Golkar, Charles Jones Mesang, pada Selasa, 31 Januari 2017.

Pilkada 2020, Demokrat dan Golkar Sepakat Usung 33 Paslon

Charles ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Charles keluar kantor lembaga itu didampingi petugas KPK. Namun, anggota DPR RI itu menolak berkomentar soal kasusnya kepada wartawan.

Ketua Jokowi Mania Masuk Partai Golkar?

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Charles ditahan demi kepentingan penyidikan. Charles ditahan di Rumah Tahanan Guntur di Jakarta hingga 20 hari mendatang.

KPK menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemenakertrans tahun 2014.

Aburizal Bakrie Dukung Semangat Anak Muda Lalui Pandemi COVID-19

Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Charles disangka menerima suap sebesar Rp9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi sebesar Rp150 miliar. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020