Diupah Rp200 Ribu, Siswa SMA Bakar Gedung DPRD Gowa

Kantor DPRD Gowa dibakar massa saat unjuk rasa, Senin (26/9/2017)
Sumber :
  • Antara/Abriawan Abhe

VIVA.co.id – Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas bernama MA (17) diamankan Kepolisian Resor Kabupaten Gowa, Rabu 1 Februari 2017. Remaja ini awalnya diamankan, karena terlibat keributan.

Sembilan Daerah di Sulawesi Selatan Banjir

Namun, belakangan dari pemeriksaan, ternyata ia juga terlibat pada pembakaran gedung DPRD Gowa pada akhir September 2016.

"Setelah diinterogasi di ruang SPKT Polres Gowa, pelaku tersebut juga diduga ikut serta membakar Kantor DPRD Gowa, dengan menggunakan bom molotov," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan.

Pura-pura Hamil, Pasutri yang Dianiaya Satpol PP Gowa Jadi Tersangka

Dari pemeriksaan juga diketahui ternyata, MA menjadi orang upahan dari oknum yang terlibat dalam pertikaian antara Pemkab Gowa dan Aliansi Masyarakat Peduli Kerajaan Gowa yang terjadi pada 26 September 2016.

"Menurut hasil keterangan awal bahwa yang menyuruh pelaku membakar, sudah ditangkap sesuai info yang ia didengar dari teman-temannya. Pelaku juga waktu itu mengaku diberi uang Rp200 ribu untuk bersembunyi di Kota Makassar. Namun, ia juga tidak mengetahui orang yang memberinya uang tersebut," katanya.

Warga Gowa Temukan Mayat Tanpa Identitas di Kebun

Sejauh ini, pemeriksaan intensif terhadap pelajar SMA itu masih dilakukan oleh Kepolisian untuk mengorek informasi lebih lanjut.

Peristiwa pembakaran gedung DPRD Gowa, terjadi pada 26 September 2016. Ini sebagai buntut dari aksi massa yang meminta, agar benda pusaka kerajaan Gowa yang diambil alih oleh pemerintah daerah dikembalikan ke Balla Lompoa, atau istana Kerajaan Gowa.

Ketika itu, aksi massa berujung ricuh. Sejumlah orang menyerang petugas dan merusak fasilitas gedung DPRD. Tak cuma itu, gedung itu pun dibakar.

Saat itu juga, ada puluhan pelaku yang diamankan oleh Polda Sulawesi Selatan terkait kasus tersebut. Diantaranya IK (42) dan RI (45) yang diduga kuat sebagai otak pembakaran. Sebelumnya, polisi juga menangkap tujuh orang pelaku lainnya yang tergolong masih di bawah umur dan warga asli Gowa. Ketujuh tersangka itu berinisial MR (14), NA (15), MUR (15), MUS (15), AR (16), SF (16) dan MY (17), pada Rabu 28 September lalu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya