Diperiksa Hari Ini, Polisi Jamin Rizieq FPI Tak Ditahan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Jawa Barat, Selasa, 6 Februari 2017. Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Pancasila dan Presiden RI pertama Sukarno.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus berharap Rizieq Shihab kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka hari ini. Polisi menjamin Rizieq tidak akan ditahan usai pemeriksaan.

"Enggak ditahan, kan ancamannya (hukuman) di bawah lima tahun. Jadi enggak bakalan (ditahan), kayak kasus Ahok lah," kata Kombes Yusri kepada VIVA.co.id, Senin, 6 Februari 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Yusri memastikan jajaran penyidik Polda Jabar akan bersikap profesional menangani kasus hukum yang menjerat sang habib. "Kami upayakan cepat lah, tapi enggak mau diburu-buru, hasilnya enggak bagus," ujarnya.

Kendati demikian, Yusri mendapat informasi bahwa kemungkinan Rizieq Shihab tidak akan hadir pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Akan tetapi, polisi akan tetap melayangkan panggilan kedua kepada Rizieq, untuk memenuhi panggilan penyidik.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Kayaknya (Rizieq) enggak bakalan datang, yang datang cuma pengacaranya saja kayaknya, buat sampaikan alasan kenapa (Rizieq) enggak mau hadir," ungkapnya.

Rizieq Shihab ditetapkan tersangka atas penghinaan terhadap lambang negara. Pimpinan FPI itu dijerat Pasal 154a dan 320 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat empat tahun penjara.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu ke Polda Jabar pada bulan November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada tahun 2011. Rizieq menyebut bahwa dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila ketuhanan ada di pantat sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila ketuhanan ada di kepala. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya