BNN Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Rutan Pontianak

Kepala BNN Budi Waseso terangkan penangkapan bandar sabu Pontianak.
Sumber :
  • Pius Yosep Mali - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional mengagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu yang melibatkan narapidana di balik rumah tahanan di Pontianak, Kalimantan Barat. 

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, hasil pengungkapan jaringan di Kalimantan Barat ini bukanlah pertama kalinya dilakukan. Peredarannya melibatkan jaringan internasional dari Malaysia.

"Kami bekerjasama dengan Kanwil Direktorat Bea Cukai Kalbar mengamankan enam orang tersangka bersama barang bukti kurang lebih 20 kilogram sabu," ujar Buwas, sapaannya, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 8 Februari 2017.

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

Buwas mengatakan, penangkapan dilakukan dua tempat berbeda, yakni di Jalan Parit Naim, Kelurahan Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu 4 Februari 2017 sekitar pukul 22.45 WIB.  Sementara penangkapan kedua dilakukan pada 5 Februari 2017 di Pontianak Utara.

"Kami tangkap di dua TKP berbeda, yang pertama kami tangkap BW alias Planet dan H alias Iyan. Sementara di lokasi kedua GV alias Valen dan alias Nonot. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka dikendalikan dua pelaku yang berinisial DH alias Mangap bin Harun dan S alias Boy bin Ahmad," kata dia.

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

Selain barang bukti 20,1 kilogram sabu, petugas juga menyita satu unit mobil, 12 telepon genggam, paspor, dan kartu identitas tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati.

Laporan Pius Yosep Mali dari Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya