Akun Kampanye Pilkada Sepanjang Masa Tenang akan Diblokir

Kombes Pol Martinus Sitompul
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan kampanye lewat jejaring media sosial pada masa tenang kampaye Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 15 Februari 2017.

Cara Kemenkominfo Tingkatkan Literasi Digital

Namun, apabila ada masyarakat yang melakukan penyebaran informasi kampanye di media sosial maka akan dilakukan pemblokiran.

Maka, Kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan tindakan pemblokiran terhadap informasi kampanye di media sosial.

Pemerintah Berikan Izin Acara Skala Besar Konser & Pernikahan

"Apabila itu mengganggu dalam kaitan melanggar ketentuan Undang-undang. Kita akan dikomunikasikan dengan Kominfo untuk memantau dan blokir," kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2017.

Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Hafis Gumay mengatakan, KPU hanya bisa mengimbau para netizen dan para buzzer tidak melakukan kampanye di media sosial saat minggu tenang. Alasannya, landasan undang-undang tidak cukup.

Heboh Dugaan Kebocoran Data Nasabah, BRI Life Ungkap Faktanya

Ia pun berharap ke depan KPU mempunyai regulasi untuk mengawasi dan menyetop media sosial selama minggu tenang Pilkada dan Pemilu.

"Ke depan kita harus cari cara, kalau KPU sekarang ya cuma imbau," kata Hadar Nafis Gumay.

Presidensi Indonesia di G20 2022: Logo

Pemerintah Minta Peran Aktif Perhumas Sukseskan Presidensi G20

Presidensi G20 meripakan momen yang tepat bagi Indonesia guna meningkatkan national branding di mata dunia.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2022