Kejati Jabar Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp38 Miliar

Korupsi (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • http://theafricanbusinessreview.com

VIVA.co.id – Tim gabungan Kejaksaan Agung menangkap buronan tersangka kasus korupsi dana bantuan program revitalisasi tambak budidaya udang Kabupaten Cirebon Jawa Barat dengan kerugian Negara Rp38,1 miliar, George Gunawan.

Omicron Menggila, Jabar Tambah Tempat Tidur

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, yang bersankutan melakukan tindak pidana di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon dengan dana yang berasal dari berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Pada Juni 2016 Kejati Jabar menetapkan George sebagai tersangka program bantuan kementerian kemaritiman menyangkut budidaya udang di Cirebon. Nilainya Rp38,1 miliar dalam bentuk barang,” ujar Untung di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jumat 10 Februari 2017.

Demi Target Pemilu 2024, Musdalub Golkar Jabar Disarankan Dipercepat

Saat ditetapkan menjadi tersangka, lima surat pemanggilan tidak diindahkan. Oleh karena itu, per 14 Oktober 2016, tersangka ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami minta bantuan Kejagung melalui monitoring center. Sampai akhirnya baru pada tanggal 9 februari 2017 jam 18.30, penyidik berhasil menangkap dia di hotel di Jakarta Selatan,” terangnya.

AHY Minta Ini ke Demokrat Jabar Muluskan Kans Pilpres 2024

Saat itu juga, tim membawa George dan langsung  diperiksa kesehatan dan dinyatakan sehat dan selanjutnya dibawa ke Kejati Jawa Barat. 

"Langsung kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru,” katanya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Anwarudin menambahkan, korupsi itu terjadi saat program bantuan dari KKP untuk revitalisasi tambak budidaya udang (defarm) di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon seluas 245 hektar. 

“Bantuannya berupa plastik, pompa, genset, kincir, benur dan pakan,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, Pertambak diharapkan bekerja sama dengan mitra dalam membangun tambak defarm. Maka dari itu, George menyewa lahan milik beberapa kelompok penambak senilai Rp200 juta dan membuat tiga kelompok yang terdiri dari karyawan perusahaannya.

“Dalam kasus ini ada sembilan kelompok yang mendapatkan bantuan, nah sebagiannya (tiga kelompok) merupakan hasil rekayasa dia karena terdiri dari karyawannya,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya