- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Pemerintah Kota Tanjung Balai Sumatera Utara, memberhentikan jabatan dua pejabat mereka yang terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua PNS itu, yakni Camat Teluk Nibung Fahrizal Nasution dan Lurah Sei Merbau Hasan Basri.
"Keduanya sudah kita berikan sanksi (pencopotan)," kata Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, Senin 13 Februari 2017.
Jumat lalu, 10 Februari 2017, Badan Narkotika Nasional menangkap lima orang PNS yang kedapatan menggunakan sab-sabu di Kantor Lurah Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung.
Dari penangkapan itulah, dua di antaranya merupakan camat dan lurah. Di tangan mereka ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 kilogram dan alat hisap sabu rakitan.
"Setelah diperiksa, urin kelima orang itu positif narkoba. Saat ini, mereka dan barang bukti diamankan di kantor," kata Kepala BNN Kota Tanjungbalai AKBP Saharudin Bangko. (asp)