Soal Ahok, Mendagri Penuhi Panggilan Ombudsman RI

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kamis 16 Februari 2017. Ia ditemani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Berdasarkan informasi yang diterima, kedatangan mereka lantaran tak diberhentikannya sementara Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang menyandang status terdakwa perkara dugaan penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Namun, disinggung perihal Ahok, Tjahjo mengaku pertemuan tersebut tak ada hubungannya. "Oh enggak ada hubungannya," kata Tjahjo di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Meski begitu, terkait hal itu, Ia akan memberikan keterangan berikutnya. Saat ini, Tjahjo mengaku masih berpegang bahwa apa yang ia putuskan terkait Ahok mengacu pada Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) dan dakwaan.

"Tentu saya menganggap itu benar. Maka saya belum memutuskan loh apakah Ahok diberhentikan sementara atau belum, saya hanya masih menunggu fatwa Mahkamah Agung dan tahapan persidangan," kata Tjahjo.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sumarsono juga membenarkan kedatangannya untuk berdiskusi dengan Ombudsman mengenai pelayanan publik secara umum. Termasuk untuk beberapa hal terkait kepala daerah yang menyandang status hukum tersangka dan terdakwa.

"Sementara gitu dulu ya (info yang bisa disampaikannya)," kata Sumarsono.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman akan mengundang Mendagri, Tjahjo Kumolo untuk dimintai keterangan terkait diangkatnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya