Tersangka Suap Akui Berhubungan dengan Ipar Presiden Jokowi

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Handang Soekarno, mengakui bahwa telah mengenal lama ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.

Kembali Mencuat, Golkar Tak Ingin Berandai-andai Soal Kabar Jokowi Gabung

Nama Arif sebelumnya muncul dalam dakwaan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

"Sudah lama Pak (kenal Arif Budi Sulistyo)," kata Handang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2017.

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

Disinggung soal pertemuannya bersama Rajamonahan dan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Handang mengaku untuk membicarakan tax amnesty PT EK Prima Ekspor Indonesia.

"Iya, Itu terkait tax amnesti," ujar Handang.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Dalam dakwaan yang dibuat Jaksa KPK terhadap Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair terdapat nama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Arif dalam dakwaan itu disebut turut membantu praktik suap antara Rajamonahan dan Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum bisa menjelaskan kasus tersebut. Namun Febri membenarkan uraian Jaksa KPK bahwa Arif diduga sebagai salah satu oknum yang membantu suap dalam kasus ini.

"Arief Budi Sulistyo dalam rangkaian peristiwa ini diduga mitra bisnis terdakwa, dan mengenal pihak-pihak di Ditjen pajak, kami akan buktikan hubungan antara Arief dengan terdakwa. Kami akan buktikan ini," kata Febri.

Dalam perkara ini, Rajamohanan didakwa menjanjikan fee kepada Handang sebesar Rp6 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indoensia. Dari jumlah tersebut sebagian uang akan diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Namun, saat baru terjadi penyerahan pertama, Rp1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap oleh petugas KPK.

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan yang menangani perkara ini dikonfirmasi sosok Arif Budi Sulistyo juga mengaku belum bisa membeberkannya saat ini. Ia menjanjikan semua akan diungkap seiring berjalannya persidangan.

"Semua nama yang disebutkan dalam surat dakwaan, mengenai peran-perannya akan dikonfirmasi lebih lanjut di persidangan," kata Takdir. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya