Emirsyah Satar Penuhi Panggilan KPK

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar di KPK, Jumat, 17 Februari 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Airbus, Jumat, 17 Februari 2017.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Pantauan VIVA.co.id, Emirsyah didampingi penasihat hukumnya, Luhut MP Pangaribuan. Emirsyah yang kini menjabat Chairman MatahariMall datang memakai baju putih bergaris ke kantor antirasuah itu.

Kepada awak media, dia mengaku akan kooperatif terhadap proses hukum di KPK. "Saya bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk mengungkap semua hal yang sebenarnya terjadi," kata Emirsyah. 

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Emirsyah berharap proses hukum yang menderanya secapat mungkin berlalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pihaknya akan memeriksa Emisryah Satar hari ini. "Benar, ESA diagendakan diperiksa hari ini untuk pertama kali sebagai tersangka," kata Febri melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id.

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Tersangka Kasus Suap

Emirsyah diduga menerima suap sekitar US$4 juta atas pembelian mesin Airbus. Suap tersebut diduga diterima melalui Soetikno Soedarjo, yang merupakan Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte Ltd sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group.

Soetikno diduga KPK sebagai perantara perusahaan Rolls Royce dalam pembelian mesin pesawat Airbus A330-300 oleh Garuda Indonesia. Soetikno juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (ase)
 

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022