KPK Sita Dokumen Pembayaran Proyek Jalan di Jayapura

Penyidik KPK saat memasuki gedung Dinas Pekerjaan Umum Papua, Rabu (1/2/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi  menyita sejumlah dokumen pengadaan dan pembayaran terkait proyek jalan di Jayapura. Dokumen-dokumen itu disita dari sejumlah lokasi yang digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Lukas Enembe Bantah Deklarasi Capres 2024 dari Indonesia Timur

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik pun telah menggeledah tiga lokasi milik saksi dalam kasus korupsi ini, di Surabaya, Jawa Timur, pada hari Selasa 14 Februari 2017 lalu.

Ketiga lokasi itu, yakni sebuah rumah di Jalan Pemuda, Surabaya, sebuah rumah di Perumahan Graha Family, Surabaya dan sebuah kantor di Jalan Tidar, Surabaya.

Mendagri Tak Izinkan Gubernur Papua Pakai Istilah Lockdown

Dari ketiga lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan dan pembayaran proyek jalan di Jayapura. Namun, Febri belum mau menjelaskan secara rinci mengenai identitas saksi pemilik rumah dan kantor yang digeledah penyidik ini.

"Dari ketiga lokasi disita dokumen terkait pengadaan dan dokumen pembayaran," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2017.

Selesai Dirawat di Singapura, Gubernur Lukas Enembe Kembali ke Papua

Selain menggeledah, dalam mengusut kasus ini, penyidik juga memeriksa lima saksi kasus ini di Mapolda Jawa Timur pada Rabu dan Kamis kemarin. lima saksi itu adalah pihak supplier dan karyawan PT Bintuni Energi Persada sebagai pemenang tender proyek jalan di Jayapura.

"Iya Rabu dan Kamis penyidik periksa pihak supplier dan karyawan kantor BEP. Pemeriksaan di Mapolda Jatim," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PU Provinsi Papua, Mikael Kambuaya sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan di Jayapura yang memakai APBD-P tahun 2015.  

Febri menjelaskan, Mikael yang juga pengguna anggaran ini diduga menyalahgunakan wewenangnya dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proyek peningkatan jalan itu bernilai Rp89,5 miliar. ?Pemenang tendernya adalah PT IEP yang berkantor pusat di Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya