Plt Gubernur DKI Ditunjuk Usai Hasil Resmi KPU

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku belum menyiapkan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang berpeluang besar melenggang ke putaran kedua Pilkada DKI.

Wali Kota Medan Ditangkap KPK, Mendagri Kecele

Menurut Tjahjo, penunjukan Plt Gubernur DKI Jakarta menunggu pengumuman hasil Pilkada secara resmi pada 27 Februari mendatang. "Jadi soal kampanye memasuki pilkada tahap kedua tunggu KPU dulu," ujar Tjahjo di DPR RI, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.

Tak berbeda, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan bahwa soal Plt Gubernur DKI Jakarta, untuk saat ini pihaknya tidak bisa menentukan.

Kepala Daerah Ditangkap KPK Lagi, Mendagri: Kok ya Terus

Sebab, itu tergantung hasil resmi KPU DKI dan kapan masa cuti kampanye untuk putaran kedua kontestasi demokrasi di Ibu Kota. Menurutnya, masa cuti kampanye putaran kedua itu akan ditentukan oleh KPU DKI, menunggu putusan final hasil pilkada putaran pertama.

"Dari jadwal kita lihat cutinya kapan, baru kami buat keputusan administratifnya soal Plt. Kapan jadwal kampanyenya dan bagaimana mekanisme kampanyenya sampai sebatas itu. Sehingga pemerintah belum bisa mententukan jadwal kapan secara administratif mengirimkan Plt," ujar Sumarsono.

Umumkan Pimpinan Dewan, DPRD DKI Tunggu Jawaban Mendagri

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan bahwa pasangan calon yang lolos putaran kedua Pilkada DKI wajib cuti untuk melaksanakan kegiatan kampanyenya.

Menurut Hadar, pengaturan mekanisme cuti kampanye bagi petahana di putaran kedua tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya KPUD DKI Jakarta.

"Iya (wajib cuti). Pengaturan yang khusus ini ditetapkan oleh KPU di tingkat provinsi daerah Pilkada. Nanti debat ada, kecuali rapat umum dan alat peraga kampanye (APK)," kata Hadar kepada VIVA.co.id, Rabu, 22 Februari 2017.

Kampanye putaran kedua Pilkada Ibu Kota sendiri akan digelar usai pengumuman hasil Pilkada secara resmi pada 27 Februari, sampai tiga hari jelang pemungutan suara tanggal 19 April mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan bahwa petahana yang lolos putaran kedua Pilkada DKI wajib cuti. "KPU DKI sami'na wa atho'na (menuruti) putusan KPU RI," ujar Sumarno.

Soal mekanisme pengaturan cutinya, Sumarno enggan menjelaskan. Sebab, masih menunggu koordinasi dengan KPU RI. "Kita menunggu putusan KPU RI. Teknisnya di KPU DKI tapi kebijakan umumnya di KPU RI," kata dia.

Hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan calon nomor urut dua dan tiga berpeluang besar maju putaran kedua Pilkada DKI.

Pasangan calon itu yakni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat, dan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno. Pasangan Ahok-Djarot sendiri diketahui merupakan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya