KPK Lamban Usut Perkara RJ Lino, Ada Apa?

RJ Lino Penuhi Pemeriksaan KPK
Sumber :
  • Taufik Rahardian/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui penanganan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II, berjalan lamban. Meski begitu, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik KPK akan terus berupaya melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.

KPK Banding Vonis RJ Lino untuk Kejar Asset Recovery

"Kalau dibandingkan dengan dalam perkara lain, banyak saksi yang kami periksa dan memang (perkara ini) kami butuh waktu yang cukup lama," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2017.

Untuk diketahui, RJ Lino yang disebut-sebut sebagai orang dekat Wakil Presiden Jusuf Kalla itu telah dijerat KPK pada Desember 2015. Namun sudah lebih dari satu tahun kasus ini diusut, penyidik baru memeriksa sekitar 53 orang saksi.

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Febri mengatakan, selain dugaan kejahatan tersebut lintas negara atau transnasional, pihaknya juga memiliki kendala  dalam penghitungan kerugian negaranya.

"Jadi sedang menunggu juga hasil penghitungan kerugian negaranya," ujar Febri. Dalam kasus RJ Lino ini, penyidik memakai hasil hitungan BPKP guna mengetahui indikasi kerugian negaranya.

RJ Lino Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Pada hari ini, KPK memeriksa pegawai pada BPKP atau pegawai Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Tahun 2011, Suradji dan mantan Deputi Akuntan Negara BPKP, Gatot Damasto.

Sebelumnya, berdasar catatan VIVA.co.id, KPK memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II yang juga Pejabat Direktur PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, Haryadi Budi Kuncoro, pada 22 Agustus 2016 lalu.
 
Penanganan perkara ini terbilang lamban, padahal dalam kasus pengadaan 10 unit mobile crane yang diusut Mabes Polri, telah berjalan di persidangan. Kasus di Mabes Polri ini menjerat Haryadi bersama Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II, Ferialdy sebagai terdakwa.

Haryadi bersama Ferialdy didakwa korupsi pengadaan 10 unit mobil crane dengan kerugian negara mencapai Rp37,9 miliar dari total anggaran Rp58,9 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya