Kepala Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa untuk Bayar Utang

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Kepala Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi bernama Ahmad Suryana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi atas dana desa tahun anggaran 2016.

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, tersangka menggunakan dana tersebut dari alokasi dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan desa.

"Hasil pemeriksaan, uang digunakan untuk bayar utang pribadi tersangka dan membuat lapangan futsal," kata Yusri di Mapolda Jawa Barat Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 22 Februari 2017.

UU Desa Disahkan, Para Kades Rayakan dengan Joget Dangdut di Depan Gedung DPR RI

Selain untuk kepentingan usaha, Kepala Desa (Kades) Ahmad Suryana menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Dia mendapatkan dana desa dengan cara meminta secara bertahap dari Bendahara desa, Idah dan Yanti selaku bendahara pengganti.

"Uang tersebut juga digunakan untuk operasional tersangka dan sampai saat ini dana tersebut belum dikembalikan," lanjut Yusri.

Cak Imin Mau Naikin Dana Desa Rp5 Miliar: Masyarakat Tak Lagi Tertarik jadi Urbanisasi

Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp186,8 juta. Saat ini Ahmad ditahan di Rutan Polres Sukabumi untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ahmad juga sempat dinilai tidak kooperatif merespons aparat.

"Alasan ditahan karena tersangka tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, diduga akan melarikan diri," katanya.

Ahmad dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya