Kasus Bom Marriott dan Ritz Carlton

Polisi: Penangkapan Jibril Melalui Proses

VIVAnews - Sidang gugatan praperadilan atas penangkapan tersangka teroris Mohammad Jibril alias Ricky Ardhan digelar hari ini, Selasa 8 September 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum polisi, Iza Fadri, penangkapan terhadap Muhammad Jibril pada 25 Agustus 2009 lalu telah melalui proses.

"Penangkapan tersebut dilakukan berdasar bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi," kata Iza Fadri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Bukti permulaan yang cukup, kata dia, minimal adanya laporan polisi ditambah satu alat bukti lainnya. Sementara keterangan saksi yang menjadi dasar kuat penangkapan Jibril antara lain saksi Amir Abdillah dan tiga orang anggota polisi.

Iza juga menyangkal penangkapan Jibril tanpa didasari surat perintah. "Sebelum penangkapan, petugas telah menunjukkan surat tugas kepada tersangka," kata dia. Kepada tersangka juga diberikan surat perintah penangkapan.

Menurut Fadri, Jibril juga telah menandatangai berita acara penangkapan dirinya pada tanggal 26 Agustus lalu. "Surat perintah penangkapan tersebut juga telah diserahkan kepada keluarga," ujarnya.

Namun keluarga Muhammad Jibril tidak bersedia menerima. "Maka surat tersebut dititpkan kepada ketua RT," kata dia.

Terkait penahanan, Fadri mengatakan, saat praperadilan didaftarkan Jibril belum ditahan. Fadri mengacu pada pasal 28 UU no 15 tahun 2003. Saat itu Jibril masih dalam ruang lingkup penangkapan yakni 7 x 24 jam.

Mulai Selasa 1 September 2009, Mohammad Jibril resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus terorisme.

Polisi menerapkan sekaligus empat pasal pada Mohammad Jibril yakni asal 15 jo Pasal 6 UU Terorisme, yakni permufakatan jahat untuk tindak pidana terorisme.

Jibril juga dijerat Pasal 13 huruf a dan c UU Terorisme tentang pemberian bantuan kemudahan untuk tindak pidana terorisme. Kemudian, Pasal 266 KUHP tentang menggunakan dokumen palsu otentik dan Pasal 55 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Detasemen Khusus 88 menangkap Mohammad Jibril pada Selasa 25 Agustus 2009, atas dugaan terlibat pendanaan jaringan terorisme. Jibril juga diduga terlibatĀ  dalam peristiwa bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024
Tiga bakal Capres Ganjar, Anies dan Prabowo diundang makan siang Jokowi di Istan

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani menegaskan pemilu 2024 sudah selesai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselis

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024