- Istimewa
VIVA.co.id – Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan, menilai ada faktor nonhukum yang membuat Dahlan dijadikan tersangka kasus mobil listrik. Yusril menilai kasus tersebut hanya mencari-cari kesalahan Dahlan.
"Saya sebagai seorang advokat, bertindak menangani kasus DI ini, ada faktor-faktor nonhukum dalam kasus ini," ujar Yusril di Warung Daun, Jakarta, Jumat 24 Februari 2017.
Menurut Yusril, pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut. Sebab, dia menilai bahwa tak ada kerugian negara dari kasus itu.
"Penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak bisa begitu saja, karena kerugian harus nyata, dan harus ada audit dari BPK bahwa ada benar-benar kerugian negara," kata dia.
Penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi mobil listrik terkuak ketika Kejati Jatim menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus dari Kejagung beberapa hari lalu. Dalam surat itu Dahlan disebut tersangka. (one)