Ahli dari MUI Pernah Minta Pengacara Ahok Bertobat

Ahok dan tim pengacaranya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok menolak ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, atau Abdul Chair Ramadhan dalam sidang ke-12 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM. Harsono, Jakarta Selatan, Selasa 28 Februari 2017.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Kubu Ahok beralasan, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kehadiran ahli dalam persidangan adalah untuk menjernihkan persoalan. Sementara, hal itu sulit tercapai, karena adanya berbenturan konflik kepentingan dari keterangan ahli dengan terdakwa.

Menurut kuasa hukum Ahok, pada awal Februari 2017, Abdul Chair telah membuat surat terbuka yang pada intinya memberikan penilaian bahwa Ahok melakukan kebohongan publik dan melakukan politik devide et empera (adu domba).

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Dengan dalih ini, tim kuasa hukum Ahok meragukan pendapat ahli bisa menilai secara objektif, independen, dan imparsial kasus ini.

"Seperti kami katakan tadi, ahli ini conflict of interest, dan telah menyatakan pendapatnya dalam surat terbuka, kebencian terhadap terdakwa ini. Jika majelis memperkenankan kami untuk sedikit saja membaca untuk memperkuat argumentasi kami," kata salah satu tim kuasa hukum Ahok.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Lantas, salah satu tim kuasa hukum Ahok membacakan pokok dari isi surat terbuka yang diduga dibuat oleh Abdul Chair.

Kepada para penasihat hukum Ahok hendaknya Anda semua bertaubat karena jika Anda masih membela Ahok sebagai terdakwa penodaan agama, maka menurut syariat Islam Anda memiliki kualifikasi sama dengan Ahok. Takutlah kalian akan sulitnya menghadapi sakaratul maut, siksa azab kubur dan menghadapi siksa sidang akhirat atas segala apa yang kalian lakukan selama ini. Biarlah para penasihat hukum yang non muslim. yang melakukan pembelaan terhadap Ahok.

Sebab itu, tim kuasa hukum Ahok menilai tidak ada alasan pihaknya untuk menanyakan kepada ahli yang direkomendasikan MUI pusat itu. "Kami tidak punya alasan lagi menanyai ahli yang tidak lagi berdiri di tengah. Tetapi, telah menyatakan lebih awal kebenciannya," ucapnya.

Saat dikonfirmasi majelis hakim mengenai kebenaran surat terbuka, Abdul Chair tak membantahnya. Namun, dia menyebut hal itu sebagai pandangan dia pribadi tidak melibatkan siapa pun.

"Benar itu pendapat saya pribadi. Saya menambahkan terkait surat pernyataan saya. Itu adalah pandangan pribadi, tidak melibatkan, atau tidak terkait dengan keterangan ahli. Hak saya untuk menyampaikan suatu kebenaran sesuai dengan agama yang saya yakini," ucapnya.  

Abdul Chair juga meminta, agar kuasa hukum Ahok tidak mengutip satu pun dari keterangan ahli yang direkomendasikan oleh MUI, dalam pembelaan (pledoi) terdakwa nanti. Sebab, penolakan terhadap sejumlah ahli dari MUI, sudah disampaikan oleh kuasa hukum Ahok.

"Menyangkut tentang penodaan agama, menurut ahli, agar keterangan ahli dari MUI yang ditolak oleh penasihat hukum tidak diperbolekan penasihat hukum untuk mengutip. Dalam pledoi apa-apa yang disampaikan oleh ahli, karena telah ditolak," ucapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya